Jangan ambil sponsor dari Fintech Lending

Jangan ambil sponsor dari Fintech Lending

A cautionary tale about peer-to-peer lending companies sponsoring university events, and what they can do with your personal data.

This post is also published on:

Header image by Ales Nesetril on Unsplash.

This was an expanded version of a now-deleted thread about the state of peer-to-peer lending, and how organizers of university events started taking sponsorship deals from them.

I got in touch with the OP, and brought along friend and fellow co-founder of Pinjollist Muhammad Mustadi (aka. mathdroid), and got into a brief off-the-record discussion regarding to what lengths these sponsorship deals mean to both organisers and people who attend these events, and talked more about the events leading up to the deletion of the thread.

After that, we decided to work together with the OP to expand the thread further into a complete blog post, while adding some clarified information, and reposted it with permission from the OP.

I rarely post in Indonesian, but unfortunately, recent events made me write this post. I hope you understand.

-@resir014


Pada tanggal 11 Agustus, gw menulis thread tentang Fintech Lending dan sponsorship kemahasiswaan tanpa menyebutkan nama badan usaha. Mungkin sempat nongol di timeline kalian.

Namun, pada tanggal 12 Agustus atas tekanan berbagai pihak, thread tersebut harus dihapus dan gw diminta untuk menuliskan klarifikasi, yang tidak seviral thread yang dihapus.

Sebelum thread tersebut diturunkan, gw menerima banyak pesan dan balasan dari mahasiswa yang menceritakan pengalaman yang sama, atau ditekan oleh senior mereka untuk membantu keberlangsungan acara dengan mendaftar ke fintech yang menjadi sponsor mereka,.

Jujur, hilangnya thread tersebut menjadi sebuah kekecewaan yang mendalam karena gw lihat thread tersebut menjadi kesempatan untuk kita mendiskusikan fintech, baik dari yang pro dan kontra terhadap keseluruhan industri, dan juga menjadi wadah diskusi mengenai privasi data pengguna dan literasi finansial.

Walaupun begitu, bukan berarti gw tanpa salah. Thread tersebut gw tulis di waktu yang kurang tepat. Ratusan ribu permintaan maaf tidak dapat menghapuskan stress yang telah gw akibatkan ke individu-individu yang terlibat, baik yang mendukung maupun tidak.

Dengan mempertimbangkan kritik dan saran yang telah masuk dari thread awal. Walaupun tekanan dari berbagai untuk menghapus thread dan menuliskan klarifikasi dilakukan dengan berat hati, informasi yang tertulis di thread ini mungkin bermanfaat bagi mahasiswa-mahasiswa lainya dan masyarakat umum. Bersama dengan Resi Respati dan Muhammad Mustadi, kita mengembangkan thread yang akan kalian baca dibawah ini.

Biarkan tulisan dibawah ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam mencari sponsor acara dan berhati-hati dalam menuliskan sesuatu, walaupun yang kita tuliskan ada benarnya.

-@tilehopper


I rarely tweet in Indonesian, but I think this is one of those issues where it is very crucial to tweet in Indonesian.

Hey, kalau kalian mahasiswa terus mau ngadain event. Mau itu event UKM atau tugas kuliah.

Jangan. Ambil. Sponsor. Dari. Fintech Lending.

Kenapa? Karena dengan mengambil sponsor dari Fintech Lending, atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjol, pinjaman online maka kalian sama saja telah ‘menjual’ data kalian kepada pihak yang tidak dapat menjamin keamanan data tersebut karena minimnya regulasi yang ada.

Banyak fintech lending yang menawarkan sponsorship untuk sebuah acara yang kepanitiaannya tersusun oleh mahasiswa dan menawarkan fresh money yang lumayan untuk acara mahasiswa / UKM tersebut.

Sebagai timbal balik untuk fresh money yang mereka tawarkan, fintech tersebut meminta panitia untuk mendapatkan pengguna baru yang tidak hanya mendaftar namun juga memverifikasi data mereka sebanyak puluhan orang.

Sebagai bukti pertanggungjawaban, mereka akan meminta kalian untuk mengirimkan dokumen yang berisi bukti pendaftaran. Bukti pendaftaran tersebut berisi informasi yang pada umumnya digunakan untuk verifikasi e-KYC di jasa fintech lending / e-wallet / e-banking lainya.

Ga kedengeran terlalu muluk-muluk kan? Permintaannya simpel. Belum lagi duit yang dikasih lumayan. Saking lumayannya, mungkin kalian curiga, “Ini kayaknya terlalu baik deh fintech-nya ngasih sponsor”.

Dan kalian nyadar ga? Iya, it’s too good to be true! Fintech lending, bahkan yang sudah mengantongi izin usaha saja bisa bermasalah. Mulai dari kebocoran data hingga penutupan layanan sementara.

Dan itu yang sudah mendapatkan izin usaha! Selain itu sudah banyak cerita juga mengenai fintech lending yang meneror dan menyalahgunakan data pengguna mereka.

Walaupun OJK sudah menegaskan bahwa fintech lending yang melakukan praktik semacam itu akan ditindak tegas, faktanya kisah mengenai fintech lending meneror lewat telepon atau SMS, baik yang terdaftar atau tidak, marak muncul dalam pemberitaan.

Selain itu, praktik jual beli data marak dilakukan oleh badan fintech lending dengan menggunakan bahasa ambigu di terms of service mereka. Selain itu, kebocoran data dari pihak fintech lending dapat mengakibatkan pihak ketiga dapat mengakses dan memperjualbelikan data tersebut.

Kebocoran data-data sensitif seperti NIK, KTP, dan selfie dengan KTP (yang sering digunakan untuk verifikasi jasa fintech) dapat berakibat fatal.

Dan disinilah terletak masalah terbesar dari SEMUA Fintech lending: minimnya regulasi perlindungan data. Negara tetangga seperti Thailand, Singapore, dan Malaysia sudah memiliki UU Perlindungan Data. Indonesia belum.

Tanpa UU Perlindungan Data, tidak ada jaminan bahwa fintech lending yang ingin menjadi sponsor acara kalian dapat melindungi data kalian dan teman-teman atau keluarga yang kalian ajak, atau jaminan hukuman apabila terjadi kebocoran data.

Dan oh, kebetulan sekali fintech lending yang ingin menjadi sponsor kalian meminta screenshot foto KTP dan selfie dengan KTP dari semua orang yang kalian ajak daftar (atau wajib mendaftar karena menjadi panitia) sebagai bukti bahwa kalian benar-benar telah mendaftar.

Cara mereka meminta bukti dalam bentuk screenshot yang, bila ada UU Perlindungan Data, seharusnya masuk dalam bentuk pelanggaran karena mereka tidak memperlakukan dan melindungi data kalian dengan baik. Hal ini mungkin tidak disadari oleh orang-orang yang tidak terlalu melek teknologi.

Yakali itu ratusan screenshot bakal dienkripsi atau dihapus setelah mereka mengecek apa benar kalian sudah mendaftarkan teman-teman dan diri kalian sendiri. Facebook saja hanya menyimpan password pengguna yang mendaftar sebelum tahun 2012 dalam bentuk teks.

Apa yang membuat kalian berpikir dengan kondisi regulasi fintech dan perlindungan data yang sekarang beberapa pihak tidak akan memanfaatkan celah itu? Juga, jangan lupa bahwa ada alasan kenapa mahasiswa/pelajar rata-rata tidak bisa mengajukan pinjaman/kartu kredit ke bank. Pemasukan tetap.

Banking the unbankable. Mungkin salah satu sales pitch yang paling jahat dalam industri teknologi. Ada niatan baik dibalik terbatasnya akses masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan kepada program kartu kredit atau cicilan lainya seperti KPR.

Karena pertanggung-jawaban sebuah pinjaman sangatlah berat, dan kredit (utang) pinjaman tersebut dapat menjadi jerat yang memperburuk kondisi ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Jadi gini deh, sebagai mahasiswa, kalau ada tawaran sponsor, jangan cuma lihat besar uang yang mereka berikan, lihat juga implikasi etis dan risiko yang akan kalian tanggung dengan menerima uang mereka.

Risiko seperti data kalian diperjualbelikan atau bahkan disalahgunakan. Implikasi etis bahwa kalian menerima uang dari sektor industri yang hingga saat ini masih minim regulasi. Per 7 Agustus 2019 dari 127 fintech lending yang diawasi OJK, hanya 7 yang mengantongi ijin usaha.

Dan fakta bahwa mereka bebas beroperasi, walaupun banyak polemik di balik industri fintech lending karena minimnya regulasi dan pengawasan, menunjukkan kegagalan pemerintah untuk melindungi warga Indonesia dan data mereka.

Sebagai mahasiswa yang seharusnya kritis dengan kondisi sosial, semua faktor diatas seharusnya menjadi pertimbangan yang mendalam untuk menolak sponsor dari fintech lending.

Resi Respati

Web developer based in Jakarta, Indonesia.